Satreskrim Polres Temanggung Amankan Mahasiswi Endorse Judi Online di Instagram

Sumutheadlinews
By -
0
Satreskrim Polres Temanggung Amankan Mahasiswi Endorse Judi Online di Instagram
TEMANGGUNG sumutheadlinews.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggun berhasil mengamankan seorang mahasiswi berinisial EK (20) atas dugaan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian melalui media sosial Instagram. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Desa Gesing, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Temanggung. Petugas menemukan akun Instagram milik tersangka yang secara aktif mengunggah story berisi promosi situs judi online.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka EK diketahui telah menerima tawaran endorse dari seseorang yang mengaku sebagai admin situs judi online melalui aplikasi WhatsApp sejak tanggal 24 Februari 2025. Tersangka menerima tautan situs judi online dan kemudian menempelkannya di bio Instagram serta mengunggahnya sebagai story sebanyak dua kali setiap hari.

Sebagai imbalan atas aksinya, tersangka menerima upah sebesar Rp 225.000 setelah tautan tersebut terpasang selama satu hari. Pembayaran tersebut diterima tersangka melalui pencairan saldo akun DANA miliknya di sebuah minimarket.

"Kami berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas promosi judi online di media sosial," ujar Kasat Reskrim Polres Temanggung.

AKP Didik Tri Wibowo, S.H.  mengungkapkan dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti berupa satu unit HP yang digunakan untuk mengunggah konten, akun Instagram yang bersangkutan, dan akun DANA yang digunakan untuk menerima pembayaran.

Tersangka EK kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) angka 2e KUHPidana. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Satreskrim Polres Temanggung mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam aktivitas promosi atau penyebaran konten perjudian online. Pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas perjudian, baik secara konvensional maupun online.

"Mari bijak dalam bermedia sosial jangan sampai terjerumus pada hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga, dan satu lagi jangan tergiur dengan keuntungan dari perbuatan Judi," Pungkasnya.(Spyd).

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)