Ketua PN Jakarta Selatan Ditangkap, Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Sumutheadlinews
By -
0
Jakarta, 13 April 2025 – Sumutheadlinews.id | Dunia peradilan Indonesia kembali diguncang. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), ditangkap oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) pada Sabtu malam, 13 April 2025. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar terkait pengurusan perkara tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Selain MAN, tiga tersangka lainnya juga turut diamankan, yaitu Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera pengadilan, serta dua pengacara bernama Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Keempatnya diduga menjadi bagian dari praktik mafia peradilan yang terlibat dalam proses pengurusan perkara tiga perusahaan besar yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ketiga korporasi yang dimaksud adalah:

PT Permata Hijau Group (beserta 5 anak perusahaan)

PT Wilmar Group (beserta 5 anak perusahaan)

PT Musim Mas Group (beserta 7 anak perusahaan)


Perusahaan-perusahaan tersebut didakwa merugikan perekonomian negara dalam skandal ekspor CPO selama periode Januari hingga April 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing korporasi membayar denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti dengan nilai fantastis:

1. Permata Hijau Group: Rp 937 miliar


2. Wilmar Group: Rp 11,88 triliun


3. Musim Mas Group: Rp 4,89 triliun



Namun, putusan pengadilan yang menyatakan bahwa meskipun perbuatan para terdakwa terbukti, hal tersebut bukan merupakan tindak pidana, menuai kontroversi dan memicu kecurigaan publik. Keputusan ini kemudian memunculkan dugaan kuat adanya praktik suap dan rekayasa hukum dalam proses persidangan.

Barang Bukti: Uang Tunai Bernilai Fantastis dan Deretan Mobil Mewah

Dalam penggeledahan di lima lokasi berbeda di Jakarta, penyidik menemukan berbagai barang bukti mengejutkan. Di rumah Wahyu Gunawan, ditemukan:

SGD 40.000

USD 5.700

Yuan 200

Rp 10,8 juta


Sementara di mobil pribadinya ditemukan:

SGD 3.400

USD 600

Rp 11,1 juta


Dari rumah Ariyanto, ditemukan uang tunai sebesar Rp 136,9 juta, serta tiga unit mobil mewah yang turut disita, yaitu:

1 unit Ferrari Spider

1 unit Nissan GT-R

1 unit Mercedes-Benz


Dari tangan Muhammad Arif Nuryanta, penyidik menyita tas berisi uang tunai dalam berbagai mata uang—rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan ringgit Malaysia—dengan nilai total yang belum diungkap namun disebut mencapai jumlah yang sangat besar.

Figur Penting di Balik Persidangan

Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelum dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Selatan. Penangkapannya menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, sekaligus mempertegas pentingnya pembenahan serius di tubuh lembaga peradilan.

Kejaksaan Agung menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi integritas lembaga peradilan di tengah upaya reformasi hukum yang sedang digaungkan.

(Zoelidrus)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)