Kesulitan Ekonomi di Perantauan, Pria Asal OKU Timur Ditangkap karena Edarkan Sabu di Serang

Sumutheadlinews
By -
0
Kesulitan Ekonomi di Perantauan, Pria Asal OKU Timur Ditangkap karena Edarkan Sabu di Serang
Serang – Sumutheadlinews.id | Seorang pria berinisial AS (28), warga Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Serang.


AS diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan yang dihuni tersangka di Kampung Kedingding, Desa Kedingding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.


Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.


“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat yang dimaksud,” ujar AKP Bondan dalam keterangan resmi, Minggu (13/4/2025).


Saat penggerebekan berlangsung, tersangka AS ditemukan dalam kondisi tengah beristirahat di dalam rumah dan diduga baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di bawah lemari serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk melakukan transaksi.


“Tersangka beserta barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu serta satu unit handphone telah kami amankan ke Mapolres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Bondan.


Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial ER alias Tama yang berdomisili di Palembang. Tersangka juga mengaku nekat terjun ke dunia peredaran narkoba lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari di tanah rantau.


Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama pidana mati.


Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang, dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar. (ZoelIdrus)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)