Medan – Sumutheadlinews.id | Kasus dugaan penipuan yang dialami keluarga Ardila kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Meski laporan telah disampaikan ke Polrestabes Medan lebih dari dua tahun lalu, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan. Kerugian yang dialami keluarga Ardila pun tidak sedikit, yakni mencapai Rp150 juta.
Ardila, sebagai pelapor dan korban, menduga bahwa lambatnya proses penanganan kasus ini bukan tanpa alasan. Ia menuding ada upaya penutupan kasus oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.
“Sudah dua tahun lebih laporan kami tidak menunjukkan perkembangan. Padahal, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ardila kepada wartawan.
Bahkan, Ardila turut menyoroti peran Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, yang dinilainya turut membiarkan kasus tersebut tanpa penanganan serius. Ia menyebut, pelaku berinisial SRW sempat dijemput paksa oleh aparat kepolisian, namun hingga kini tidak dilakukan penahanan. Belakangan, SRW bahkan dikabarkan telah meninggalkan Kota Medan.
Situasi ini semakin menimbulkan kecurigaan di pihak korban, bahwa ada praktik tak sehat dalam proses hukum yang seharusnya ditegakkan dengan adil dan profesional.
Tak hanya itu, Ardila juga mengungkap bahwa dirinya pernah dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi demi mempercepat penanganan kasusnya. “Apakah kata ‘Bayar, bayar, bayar’ itu yang harus berlaku agar hukum bisa berjalan di Polrestabes Medan?” ucap Ardila dengan nada kecewa.
Merasa kecewa dan kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum di wilayah Medan, Ardila menyatakan akan segera mengirimkan surat langsung kepada Kapolri dan Mabes Polri. Ia berharap, kasus ini bisa diambil alih dan ditangani secara adil, transparan, dan profesional oleh aparat pusat.
Diketahui, kasus ini telah beberapa kali diberitakan oleh media daring. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kasatreskrim maupun Kapolrestabes Medan. Tim wartawan yang berusaha mengonfirmasi juga tidak mendapat tanggapan.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pada 8 April 2025, tim wartawan telah mengirimkan surat permintaan konfirmasi resmi kepada Kapolrestabes Medan, dengan tembusan kepada Kapolda Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan agar pimpinan kepolisian daerah turut turun tangan dan memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus tersebut.
Kini, bukan hanya keluarga Ardila yang menunggu kejelasan. Publik pun ikut bertanya: apakah keadilan hanya bisa ditegakkan jika ada ‘bayar-bayar’ lebih dulu?
Posting Komentar
0Komentar