Tim Hukum Bobby-Surya Ajukan Permohonan Pihak Terkait ke MK

Tim Hukum Bobby-Surya Ajukan Permohonan Pihak Terkait ke MK
Tim Hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya melalui Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Pembela  Bobby-Surya, telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 
"Tim hukum Bobby-Surya telah resmi mengajukan surat permohonan sebagai pihak terkait hari Jumat, 3 Januari 2025 dengan nomor perkara 247 di Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Tim Hukum Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe, didampingi Ariffani, Irwansyah Gultom dan Bambang S, Senin (6/1/2025). 

Wahyu Danil mengatakan, pengajuan sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa hasil Pilkada Sumut ke MK merupakan bentuk kesiapan Bobby-Surya dalam menghadapi gugatan di MK dan bentuk pelaksanaan Hak konstitusionalnya.
Walaupun Kami berpandangan gugatan yang dilayangkan tim Edy-Hasan tidak memenuhi ambang batas selisih suara, akan tetapi Kami tetap menghargai upaya hukum yang diajukan Paslon Edy-Hasan, sekalipun kami berpandangan permohonannya tidak memenuhi kategori sengketa dalam ambang batas selisih suara 05 persen, TSM maupun adanya pelanggaran serius," kata Surya. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara sebelumnya telah menetapkan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 01, Bobby-Surya sebagai pemenang pemilihan Gubernur Sumut. Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara dan unggul di 30 Kabupaten dan Kota. Sementara itu Edy-Hasan meraih 2.00.9311 suara dan menang pada 3 Kabupaten dan Kota. 

Namun hasil itu kemudian digugat tim Edy-Hasan ke MK. Dalam gugatannya, Edy dan Hasan menyampaikan adanya bencana banjir yang melanda sejumlah daerah dan dugaan kecurangan yang dilakukan terstruktur, sistematis dan masif. Dalil-dalil yang disampaikan oleh 02 akan kami jabarkan secara terang benderang nanti di persidangan.

Selanjutnya, Ariffani menambahkan bahwa kita  percaya pada MK akan memutuskan perkara ini sesuai dengan prinsip kehati hatian secara obyektif dan adil dengan tetap mempertimbangkan 64% suara masyarakat Sumatera Utara,. Kami melihat bahwa jumlah perolehan suara yang terpaut jauh akan menjadi alasan MK menolak gugatan Edy-Hasan. Secara tegas, dapat kami katakan bahwa gugatan 02 ilusioner, tidak berdasarkan alasan dan dasar fakta dan dasar hukum yang ada.

"Keyakinan kami sangat kuat, akan tetapi tetap akan mengikuti proses yang akan berjalan dan Kami percaya MK akan memeriksa dan mengadili permohonan ini secara obyektif dan adil sesuai norma dengan tetap mempertimbangkan 64 persen suara masyarakat Sumut yang memilih Bobby-Surya, Maka oleh karenanya secara yuridis formal dalam hukum acara MK permohonan 02 Edy-Hasan tidak mendasar dan patut untuk ditolak," tutupnya.kata Ariffani, yang juga selaku Ketua BAHU Nasdem Sumut.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url