Polres Binjai Gencar Musnahkan Barak Narkoba

Polres Binjai Gencar  Musnahkan Barak Narkoba 
Sumutheadlinews.id-BINJAI- Satres Narkoba Polres Binjai kembali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di jalan Sei Mencirim Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, sabtu, (25/01/25) pukul 17.00 wib sore hari.


Pengrebekan barak tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri, SE., MH., dengan melibatkan personil Satres Narkoba sebanyak 15 personil dan Sat Intelkam sebanyak 5 personil sesuai dengan surat perintah tugas Kapolres Binjai Nomor: Sprin Gas/1891/I/PAM3.3./2025, tanggal 25 Januari 2025.


Pada saat penggrebekan dilokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dengan inisial HAS (30), A (32) dan S (42). Saat dilakukan  pemeriksaan terhadap ketiganya, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dari saku kanan celana terduga HAS (30).


Selanjutnya  Tim melakukan penyisiran  di sekitar lokasi barak dan kembali ditemukan barang bukti lain berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan, 8 (delapan) buah alat hisap sabu (bong), 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong, 9 (sembilan) buah mancis dan 1 (satu) buah pipet sekop.


Setelah dilakukan penyisiran dilokasi barak tersebut Tim Satuan Narkoba Polres Binjai melakukan pembongkaran serta memusnahkannya dengan cara dibakar.


Sedangkan terhadap ketiga orang laki-laki yang ditemukan di TKP bersama barang buktinya langsung diboyong ke komando Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, dalam keterangan persnya mengatakan, penggrebekan barak narkoba tersebut sebagai keseriusan Polres Binjai untuk menyikat habis peredaran narkoba diwilayah hukumnya, mengingat narkoba merupakan musuh bersama yang akan merusak generasi muda sebagai penerus bangsa. tegas Akbp Bambang. (SHN/ZOEL).
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url