Niat Bantu Teman Sepeda Motor Dibawa Kabur
Niat Bantu Teman Sepeda Motor Dibawa Kabur
Sumutheadlinews.id-BINJAI-Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki RR (58) sebagai pelaku tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Scoopy.
Awal terjadinya kejadian, minggu 26/1/25 sekira pukul 16.00 di TKP pasar tavip Binjai korban AJD. Gultom (32) sedang menjualkan barang dagangannya, disaat sedang mencari rejeki untuk keluarganya dia didatangi oleh seorang laki-laki RR (58) yang dikenal baik oleh AJD.
Saat itu juga RR yang dikenal baik oleh AJD memohon untuk meminjamkan sepeda motornya karena alasan RT saat itu ada keperluan sebentar ke kampung tanjung. Kemudian dengan berbaik hati korban AJD memberikan kunci sepeda motornya kepada RR dengan ucapan jangan lama ya, ucap AJD kepada RR.
Hingga selesai berjualan di pasar tavip sekira pukul 19.00 wib, sepeda motor yang dipinjamkan kepada RR belum juga dikembalikan sehingga AJD kecewa dan kembali kerumahnya di jalan Ikan Arwana Lk.III kelurahan Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur.
Keesokan harinya tepatnya hari senin 27/1/25 sekira pukul 08.00 wib AJD mencari RR ke rumahnya di Kampung Tanjung namun tidak menemukan RR maupun sepeda motornya.
Atas kejadian tersebut AJD mendatangi Polsek Binjai Kota, Polres Binjai dan membuat laporan polisi nomor : LP/B/8/I/2025/SPKT/Polsek Binjai kota, polres Binjai, Polda Sumut (27/1/25).
Menerima tentang laporan tersebut Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Binjai Utara Kompol Armawati, S.H, M.H., memerintahkan jajaran reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ramadhan, S.H., dapat mengendus keberadaan RR (terduga pelaku).
"Setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam pelaku penggelapan satu unit sepeda motor merk Scoopy dengan inisial RR (58) berhasil di ciduk oleh tim di dalam rumahnya di jalan Pekan Baru Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai (Senin 27/1/25) pukul 23.30 wib malam hari.
Selanjutnya terduga RR diboyong ke Polsek Binjai kota untuk ditindaklanjuti proses hukumnya dan dilakukan penahanan. Setelah dilakukan pemeriksaan RR dipersangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana. terang Kasi Humas Akp Junaidi. (ZOEL).